- Back to Home »
- Syariah »
- Lupa Belum Shalat, Apa yang Harus Segera Dilakukan?
Posted by : Unknown
Sabtu, 04 April 2015
Shalat adalah perkara wajib. Shalat tidak boleh ditinggalkan hanya
karena satu alasan tertentu. Akan tetapi bukanlah manusia jika selalu
benar. Dinamakan manusia karena terkadang dia salah dan lupa. Maka,
bagaimanakah jika seorang muslim lupa dan melewatkan kewajiban
shalatnya?.
Apa yang harus segera dilakukan?????
Melewatkan shalat karena kesibukan tidaklah dibenarkan. Karena
kewajiban tidak lantas bisa gugur karena kesibukan bahkan juga
keteledoran. Sebagaimana hutang yang harus dibayar. Oleh karena itu
siapapun yang meninggalkan shalat baik dengan sengaja ataupun tidak,
sebaiknya segera melaksanakannya ketika ingat dan memungkinkan. Walaupun
ia telah berada di luar waktu shalat yang ditetapkan. Itulah yang
disebut dengn qadha’.
Sebuah hadits riwayat Anas bin Malik menjelaskan:
اذا رقد احدكم عن الصلاة اوغفل عنها فليصلها اذا ذكرها فان الله يقول أقم الصلاة لذكرى
Apabila engkau tidur hingga meninggalkan shalat atau lupa
mengerjakannya. Hendaklah segera mendirikan shalat ketika telah
teringat. Sesungguhnya Allah berfirman “Dirikanlah Shalat untuk
mengingatku.
Hadits di atas menunjukkan bahwa mengqadha shalat (membayar hutang
shalat pada waktu yang telah dilewatkan) hukumnya adalah wajib.
Sedangkan menyegerakan dalam melaksanakannya hukumknya sunnah. Oleh
karena itu jam berapapun kita terbangun di pagi hari, hendaklah segera
mengambil air wudhu untuk shalat Subuh walaupun jelas telah lewat
waktunya (misalnya dan delapan). Karena mengqadha shalat subuh adalah
wajib, dan menyegerakannya adalah sunnah. Sebuah hadits menerangkan:
ذكروا للنبي صلى
الله عليه وسلم نومهم عن الصلاة فقال انه ليس فى النوم تفريط انما التفريط
فى اليقظة فاذا نسي احدكم صلاة او نام عنها فليصلها اذا ذكرها (رواه
النسائى والترمذى)
Para sahabat bercerita kepada Rasulullah saw tentang ketiduran
mereka hingga lewat waktu shalatnya. Maka sabdanya “tidaklah karena
tidur dianggap teledor, karena teledor itu diwaktu jaga. Maka jika salah
seorang kamu lupa shalat atau ketiduran hingga meninggalkan shalat,
maka hendaklah segera shalat ketika ingat.
Kedua hadits di atas menegaskan bahwa hukum men-qadha (melakukan
shalat di luar waktu yang ditetapkan) shalat adalah wajib. Dan bersegera
melaksanakannya adalah sunnah. (ulil)